You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
pembongkaran
photo Rio Sandiputra - Beritajakarta.id

Puluhan Bangunan Liar di Palmerah Ditertibkan

Puluhan bangunan liar di atas saluran anak Kali Grogol, RW 10, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, ditertibkan jajaran kecamatan setempat.

Saluran rawan meluap akibat tersumbat sampah dan lumpur. Makanya bangunan tersebut kami bongkar, agar petugas mudah membersihkannya

Penertiban dilakukan karena selain menutupi saluran sepanjang hampir 500 meter, juga demi memudahkan petugas melakukan pembersihan saluran untuk meminimalisir genangan yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

Camat Palmerah, Agus Triono mengatakan, keberadaan saluran di wilayah RW 10, Kelurahan Palmerah, melibatkan 30 petugas Satpol PP dan aparat kecamatan. Saat ini lebar saluran yang mencapai dua meter dan panjang hampir 500 meter dipenuhi bangunan liar, berupa pos keamanan, warung makanan, kios rokok, kamar mandi dan dapur sehingga terpaksa dilakukan pembongkaran untuk memaksimalkan fungsi saluran.

Bangunan Liar di Jalan Murday Akan Ditertibkan

Saluran rawan meluap akibat tersumbat sampah dan lumpur. Makanya bangunan tersebut kami bongkar, agar petugas mudah membersihkannya,” ujar Agus, Sabtu (13/12).

Total bangunan liar yang dibongkar, terang Agus, lebih dari 25. Dengan sterilnya saluran dari bangunan liar, ke depan saat hujan diharapkan saluran tidak lagi mudah meluap ke jalan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11104 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1335 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1261 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1261 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye976 personBudhi Firmansyah Surapati